sudut pandang

5. Pemakaman Jenazah

 


Berikut adalah uraian lengkap mengenai Bab Pemakaman Jenazah dari Kitab Al-Janaiz karya Imam Syafi’i. Bab ini membahas tata cara pemakaman jenazah, hukum-hukum yang berkaitan, serta adab-adab yang harus diperhatikan selama prosesi penguburan.


Bab: Pemakaman Jenazah

1. Hukum Pemakaman Jenazah
Pemakaman jenazah adalah bagian dari hak seorang muslim yang wajib dilaksanakan oleh sesama muslim, dan hukumnya adalah fardhu kifayah. Jika sebagian umat Islam telah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Namun, jika tidak ada yang melakukannya, maka semua kaum muslimin berdosa.

Dalil tentang kewajiban pemakaman jenazah:

  • Firman Allah Ta'ala:
    "Kemudian Kami jadikan dia (Adam) dari setetes mani yang tersimpan di tempat yang kokoh."
    (QS. Abasa: 21)
    Ayat ini menunjukkan bahwa manusia berasal dari tanah dan akan kembali ke tanah.
  • Dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah ﷺ bersabda:
    "Mengubur jenazah adalah bagian dari kewajiban seorang muslim terhadap muslim lainnya."
    (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Tujuan Pemakaman Jenazah

  • Untuk mengembalikan jenazah ke tanah sebagai tempat asalnya.
  • Untuk menjaga kehormatan jenazah, sehingga tidak terbuka auratnya atau dimakan binatang buas.
  • Sebagai bagian dari syariat Islam yang menunjukkan penghormatan terakhir kepada jenazah.

3. Persiapan Pemakaman

a. Pemilihan Tempat Pemakaman

  • Disunnahkan menguburkan jenazah di tanah pekuburan yang sudah digunakan secara umum oleh kaum muslimin.
  • Jika memungkinkan, sebaiknya jenazah dikuburkan di tempat di mana ia wafat, kecuali ada alasan syar’i untuk memindahkannya.

b. Persiapan Liang Lahat

  • Liang lahat disiapkan sesuai sunnah Rasulullah ﷺ, dengan dua model:
    1. Lahat: Jenazah ditempatkan di sisi lubang yang digali menyamping (menempel pada dinding bagian bawah). Ini adalah metode yang lebih utama menurut Imam Syafi’i.
    2. Syaqq: Jenazah ditempatkan di lubang yang digali di tengah, lalu ditutup dengan papan atau batu sebelum ditimbun.

c. Kedalaman Liang Kubur

  • Kubur harus cukup dalam untuk menjaga jenazah dari gangguan binatang dan bau. Kedalamannya disesuaikan, setidaknya sejauh satu setengah hingga dua meter.

4. Tata Cara Pemakaman Jenazah

a. Pengantaran ke Liang Lahat

  • Jenazah diantar ke liang lahat dengan penuh kehormatan dan adab.
  • Jika jenazah laki-laki, dianjurkan laki-laki yang membawanya. Jika jenazah perempuan, disunnahkan bagi perempuan atau mahramnya yang memikulnya.

b. Peletakan Jenazah di Dalam Kubur

  1. Jenazah ditempatkan di liang lahat dengan posisi menghadap kiblat.
    • Berdasarkan hadis Rasulullah ﷺ:
      "Baitullah adalah kiblat kalian dalam keadaan hidup maupun mati."
      (HR. Abu Dawud)
  2. Orang yang menurunkan jenazah ke liang lahat disunnahkan membaca:
    • "Bismillahi wa ‘ala millati rasulillah."
      (Dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah).
  3. Jenazah diletakkan dengan lembut, dimulai dari bagian kepala terlebih dahulu.

c. Menutup Liang Lahat

  • Setelah jenazah diletakkan, liang lahat ditutup dengan batu atau papan kayu untuk menghindari kontak langsung dengan tanah sebelum ditimbun.

d. Pengurukan Tanah

  • Tanah dikembalikan ke liang kubur sedikit demi sedikit, dimulai dari bagian kepala.
  • Disunnahkan bagi orang yang ikut menguburkan untuk menuangkan tiga kali cangkul tanah sambil membaca:
    • Cangkulan pertama: "Minha khalaqnaakum" (Dari tanah Kami menciptakan kalian).
    • Cangkulan kedua: "Wa fiiha nu’iidukum" (Ke dalam tanah Kami akan mengembalikan kalian).
    • Cangkulan ketiga: "Wa minha nukhrijukum taaratan ukhra" (Dan dari tanah Kami akan mengeluarkan kalian pada kali yang lain).
      (QS. Thaha: 55)

5. Sunnah-Sunnah dalam Pemakaman

a. Menandai Kuburan

  • Disunnahkan menandai kuburan dengan batu atau kayu sebagai penanda, agar tidak diinjak atau dilupakan. Rasulullah ﷺ menandai kuburan sahabat dengan sebuah batu.

b. Menggundukkan Tanah Kubur

  • Dianjurkan menggundukkan tanah kubur setinggi satu jengkal dari permukaan tanah, sebagaimana praktik Rasulullah ﷺ.

c. Menghindari Pemborosan

  • Dilarang membuat kuburan secara berlebihan, seperti membangun bangunan mewah atau menghias kuburan dengan ornamen yang tidak diperlukan.

6. Larangan-Larangan dalam Pemakaman

a. Duduk di Atas Kubur

  • Rasulullah ﷺ bersabda:
    "Sungguh, duduk di atas bara api hingga membakar pakaianmu lebih baik daripada duduk di atas kubur."
    (HR. Muslim)

b. Melangkahi Kuburan

  • Islam melarang melangkahi kuburan sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.

c. Meratap dan Menangis Berlebihan

  • Ratapan atau tangisan berlebihan dilarang karena dapat menyiksa jenazah di alam kubur.

d. Memasang Lampu atau Lilin di Kubur

  • Imam Syafi’i melarang pemasangan lampu atau lilin di atas kuburan, karena itu termasuk bid’ah.

7. Doa Setelah Pemakaman

Setelah jenazah dikuburkan, Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk mendoakan jenazah. Doa yang dianjurkan:

  • "Allahummaghfir lahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bil ma’i wats-tsalji wal-barad, wa naqqihi minal khataya kama yunaqqa ats-tsaubul abyadhu minal danas."
    (Ya Allah, ampunilah dia, rahmatilah dia, maafkan dia, muliakan tempat tinggalnya, lapangkan kuburannya, bersihkan dia dengan air, salju, dan embun. Bersihkan dia dari dosa-dosa sebagaimana Engkau membersihkan pakaian putih dari kotoran).

8. Hikmah Pemakaman Jenazah

a. Pengingat Kematian
Pemakaman adalah salah satu sarana untuk mengingatkan umat Islam tentang kehidupan akhirat.

b. Penghormatan kepada Jenazah
Dengan memakamkan jenazah, umat Islam menjaga kehormatan dan martabat seseorang meskipun telah wafat.

c. Pahala bagi yang Mengurus Jenazah
Orang yang terlibat dalam pemakaman jenazah akan mendapatkan pahala besar, sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah ﷺ.


Penutup
Bab ini menunjukkan pentingnya menjaga tata cara pemakaman jenazah sesuai dengan sunnah Rasulullah ﷺ. Semua prosesi dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kehormatan jenazah dan mengingatkan umat Islam tentang kehidupan akhirat.

Kategori

Komentar