- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
sudut pandang
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Menurut Imam Syafi'i, mengkafani jenazah hukumnya fardhu kifayah, artinya kewajiban ini hanya berlaku bagi umat Islam secara kolektif. Jika ada sebagian orang yang mengkafani jenazah, maka orang lain terbebas dari kewajiban tersebut. Namun jika tidak ada yang melakukannya, maka seluruh umat Islam akan berdosa.
Kewajiban mengkafankan dan segala penyelenggaraan jenazah diambil dari harta peninggalan almarhum / almarhumah. Apabila almarhum / almarhumah tidak meninggalkan apa - apa ( harta ) untuk keperluan ini, maka yang wajib membiayai adalah orang yang memikul / yang memberi nafkah ketika masih hidup ( ahli waris ). Dan apabila tidak ada juga, maka diambilkan dari Baitul-Mal umat Islam, atau ditanggung oleh kaum muslimin yang mampu.
Rasulullah SAW bersabda
"Jika salah seorang dari kalian mempersiapkan saudaranya ( yang wafat ), maka hendaklah ia memperbagus kafannya". ( HR. Muslim )
- Mengkafani jenazah hukumnya wajib bagi setiapa jenazah muslim yang meninggal dunia, kecuali dalam kondisi - kondisi tertentu yang membolehkan jenazah tidak dikafani.
- Bagi mereka yang mati syahid di medan perang, tidak wajib dikafani, mereka cukup dimakamkan dengan pakaian yang mereka pakai saat meninggal.
# Siap yang berhak mengkafani jenazah
Orang yang berhak mengkafani jenazah adalah mereka yang memiliki hubungan dekat dengan jenazah, seperti suami, istri, anak atau keluarga dekat lainnya. Jika mereka tidak dapat melakukan pengkafanan, maka bisa dilakukan oleh orang lain yang lebih ahli atau yang ada dalam komunitas tersebut.
Pengurus jenazah atau orang yang memiliki pengetahuan tentang cara pengurusan jenazah dapat menggantikan tugas ini jika keluarga tidak dapat melaksanakannya.
# Tata cara mengkafani jenazah
Langkah - langkah dalam mengkafani jenazah adalah sebagai berikut :
1. Persiapan kafan
- Janis kain kafan, kain kafan yang digunakan untuk mengkafani jenazah harus kain yang bersih dan tidak boleh menggunakan kain yang najis. Kain kafan harus cukup untuk menutupi seluruh tubuh jenazah.
- Jumlah kain kafan, jenazah laki - laki biasanya dikafani dengan tiga lapis kain, yaitu satu kain untuk menutupi tubuh ( kafan utama ), satu kain untuk menutupi kepala dan tubuh bagian atas, dan satu kain untuk menutupi bagian bawah tubuh. Jenazah wanita pada umumnya menggunakan lima lapis kain, yaitu kain utama dan tambahan untuk menutupi bagian tubuh dan kepala dengan lebih terperinci.
- Kain untuk jenazah laki - laki : biasanya terdiri dari kain besar yang menutupi seluruh tubuh ( kain panjang ), satu kain penutup kepala, dan satu kain penutup kaki.
- Kain untuk jenazah perempuan : jenazah perempuan biasanya diberi kain tambahan dibagian dalam untuk menutupi bagian tubuh lebih detail.
2. Menggunakan kain kafan
- Proses pengkafanan dimulai dengan meletakkan kain kafan diatas tubuh jenazah. Tubuh jenazah harus diletakkan dalam posisi terlentang, dan bagian kepala ditempatkan sedikit lebih tinggi untuk memudahkan penutupan tubuh dengan kain kafan.
- Penutupan kepala, setelah tubuh jenajah dibaingkan, kain pertama diletakkan diatas tubuh jenazah, dan kemudia baian kepala ditutup dengan kain yang lebih kecil, seperti penutup kepala ( penutup wajah ) agar tidak terlihat bagian wajah jenazah.
- Penutupan tubuh, setelah kepala tertutup, kain kafan kedua digunakan untuk menutupi tubuh jenazah hingga kebagian bawah, memastikan seluruh tubuh tertutup dengan rapi.
- Penutupan bagian kaki, kain terakhir digunakan untuk menutupi bagian kaki jenazah, dimualai dari kaki bagian bawah hinga menutupi seluruh tubuh.
3. Keteraturan kafan
- Kain kafan tidak boleh dipotong dengan cara yang tidak teratur. kain kafan harus terpasang dengan baik dan rapat, tidak ada bagian tubuh yang terbuka atau tidak tertutup dengan benar. Penutupana tubuh jenazah harus dilakukan dengan rapi dan hati - hati, menjaga adab dan kesopanan terhadap jenazah.
4. Menambahkan wangian pada kafan
- Sebelum jenazah dikafani, sangat disarankan untuk menambah aroma wangi pada kain kafan, seperti dengan minyak wangi, minyak misik atau lainnya. Wewangian ini disarankan untuk menjaga kesucian jenazah da meningkatkan kehormatan terhadap jenazah.
Kategori
Komentar
Posting Komentar